SIMKAH - SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH

[INFO] Menu laporan pada user KUA dapat diakses mulai tanggal 26 September 2022 sampai dengan 5 Oktober 2022 setiap pukul 14.00 WIB (wilayah lain menyesuaikan) | | | | | | | | | | | | [MOHON DIPEDOMANI] Berdasarkan Surat No. B-237/Dt.III.II/HM.00/11/2021 Tanggal 9 November 2021 Tentang Implementasi SIMKAH WEB - SIMPONI Nasional termasuk kode satker dan nama satker sudah disesuaikan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing (Tanpa harus merubah kode satker pada apikasi SIMPONI). Maka untuk integrasi SIMKAH WEB - SIMPONI resmi diimplementasikan oleh seluruh User KUA secara Nasional. Berikut tautannya [http://tiny.cc/xleluz] | | | | | | | | | | | | [MOHON DIPEDOMANI] Berdasarkan Surat No. B-4196/Dt.III.II.1/PS.03.3/11/2021 Tanggal 8 November 2021 Tentang Buku Nikah Hilang Dinyatakan Tidak Berlaku. Maka untuk Buku Nikah yang hilang karena adanya tindak pencurian dengan Nomor Seri JA102753001 s.d. JA102754500 dinyatakan tidak berlaku pada seluruh KUA Kecamatan se-Indonesia. Berikut tautannya [http://tiny.cc/ctaluz]

Bapak/Ibu Yang Terhormat.
Kami mohon Anda berkenaan mengisi kuisioner berikut ini sebagai upaya kami terus menerus memperbaiki dan memberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat. Partisipasi Anda akan sangat berguna untuk menyusun indeks kepuasan masyarakat atas layanan KUA.
Form kuisioner ini juga dapat dikases melalui:
www.bimasislam.kemenag.go.id
Atas perhatian dan partisipasinya, disampaikan terima kasih.

Data Pribadi


KEPUASAN MASYARAKAT ATAS PELAYANAN KUA


1. Nikah di kantor Rp0, luar kantor Rp600.000, tidak ada tambahan biaya lainnya
2. Petugas melayani dengan tepat waktu
3. Sarana gedung balai nikah dan sarana pendukung layanan
4. Informasi persyaratan pencatatan nikah mudah diakses, mudah dicari/didapatkan dan mudah dipahami
5. Prosedur layanan sederhana, mudah dan transparan
6. Petugas yang memandu akad nikah
7. Perilaku petugas dalam memberikan layanan
8. Buku nikah diberikan tepat waktu dan berisi data yang benar
9. Respon aduan masyarakat